RUMAH / PERUMAHAN

Saat ini  Cantika Residence kembali membuka penjualan RUMAH/PRUMAHAN MURAH 
Apa sih keistimewaan membeli Rumah/ Perumahan di  Cantika Residence… ? 
Disini Konsumen mudah melakukan Transaksi Jual - Beli, karena  Cantika Residence Memberikan layanan Istimewa berupa sistem jual - beli Syariah yang tidak dijumpai pada Kompleks Perumahan lainnya.

Layanan Istimewa tersebut diantaranya:
1.    KPR non Bank TANPA BUNGA
2.    Syarat KPR tidak ribet, cukup Foto copy KK dan Foto copy KTP
3.    Konsumen tidak diwajibkan memiliki penghasilan tetap ataupun  Mutasi rekening Koran yang bagus seperti yang dipersyaratkanoleh Bank pada umumnya

4.    Memberi kebijakan khusus kepada para Nasabah yang mengalami KREDIT MACET berupa Pengembalian uang sejumlah 40% sampai 60% dari jumlah uang yang telah disetor oleh Nasabah setelah dilakukan Pelelangan atas unit tersebut kepada pembeli lainnya.
=================================================================
Kompleks ini berlokasi di Jl. Jendral Hertasning, Desa Taeng, Kec. Pallangga, Kab.Gowa, Sulsel. atau tepatnya dijalur Poros Taeng menuju Barombong

Keunggulan LOkasi:
Posisi lokasi Kompleks Cantika Residence sangat strategis, hanya butuh waktu 10 menit ke Kota Sungguminasa dan 15 menit ke Tanjung Bunga, serta hanya 10 menit ke Parang Tambung atau Kampus UNM. 
Untuk melihat lokasi, klik DISINI 
=================================================================



RUMAH Type 30/54
ü  Ukuran Bangunan    :   30 m2
ü  Ukuran Tanah         :   6 x 9 m (54 m2)
ü  Lokasi                   :   Blok E dan F
ü  Kondisi saat ini        :   Belum dibangun
ü  Sistem Pembelian    :   CASH atau  Kredit KPR non Bank 
ü  Harga unit              :   Rp. 175.000.000,-

CARA PEMBELIAN (Cash):
1.    Membayar Tanda Jadi Rp. 5.000.000,- 
2.    Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp. 85.000.000,- dikurangi  uang tanda jadi, dilakukan paling lambat 10 hari setelah Tanda Jadi,  dan dapat diangsur maksimal 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan
3.    Pelunasan dibayarkan pada saat Kondisi unit 100% selesai atau pada saat  penandatanganan AJB

Keistimewaan : Harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya transaksi berupa:
ü  Biaya Pemecahan Sertifikat
ü  Biaya Pajak Penjual
ü  Biaya Jasa Notaris
ü  Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
ü  Biaya Pajak Penjual

CARA PEMBELIAN (KPR Non Bank):
1.    Membayar Tanda Jadi Rp. 5.000.000,-
2.    Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp. 75.000.000,- dikurangi uang tanda jadi, dilakukan paling lambat 10 hari setelah Tanda Jadi, dan dapat diangsur  maksimal 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan
3.    Angsuran Bulanan KLIK DISINI
4.    Pelunasan sebelum jatuh tempo diberi Potongan (Diskon) sebesar Rp. 1.000.000 dikali sisa waktu
5.    Penandatanganan AJB dilakukan paling lambat 2 bulan setelah pelunasan dilakukan

* Harga sudah termasuk :
-      Biaya Pemecahan Sertifikat
-      Biaya Pajak Penjual
-      Biaya Jasa Notaris

* Harga belum termasuk :
-      Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama

-      Biaya Pajak Penjual
=================================================================
=================================================================
*Catatan Penting :
Kelebihan dari Jumlah Angsuran Pokok Kredit atau KPR non Bank diatas bukanlah merupakan Bunga Kredit, melainkan bahwa Besaran Jumlah angsuran Kredit adalah (Angsuran Pokok Utang + Nilai Kenaikan Harga Tanah dan Bangunan perbulan)
=================================================================
Terima Kasih...
 UNTUK INFO DAN PEMESANAN 

Previous
Next Post »