Saat ini Cantika Residence kembali membuka penjualan RUMAH/PRUMAHAN MURAH
Apa sih keistimewaan membeli Rumah/ Perumahan di Cantika Residence… ?
Disini Konsumen mudah melakukan Transaksi Jual - Beli, karena Cantika Residence Memberikan layanan Istimewa berupa sistem jual - beli Syariah yang tidak dijumpai pada Kompleks Perumahan lainnya.
Disini Konsumen mudah melakukan Transaksi Jual - Beli, karena Cantika Residence Memberikan layanan Istimewa berupa sistem jual - beli Syariah yang tidak dijumpai pada Kompleks Perumahan lainnya.
Layanan Istimewa tersebut diantaranya:
1. KPR non Bank TANPA BUNGA
2. Syarat KPR tidak ribet, cukup Foto copy KK dan Foto
copy KTP
3. Konsumen tidak diwajibkan memiliki penghasilan tetap ataupun
Mutasi rekening Koran yang bagus seperti yang dipersyaratkanoleh
Bank pada umumnya
4. Memberi kebijakan khusus kepada para Nasabah yang
mengalami KREDIT MACET berupa
Pengembalian uang sejumlah 40% sampai 60% dari jumlah uang yang telah
disetor oleh Nasabah setelah dilakukan Pelelangan atas unit tersebut
kepada pembeli lainnya.
=================================================================
Kompleks ini berlokasi di Jl. Jendral Hertasning, Desa Taeng, Kec. Pallangga, Kab.Gowa, Sulsel. atau tepatnya dijalur Poros Taeng menuju Barombong,
Keunggulan LOkasi:
Posisi lokasi Kompleks Cantika Residence sangat strategis, hanya butuh waktu 10 menit ke Kota Sungguminasa dan 15 menit ke Tanjung Bunga, serta hanya 10 menit ke Parang Tambung atau Kampus UNM.
Untuk melihat lokasi, klik DISINI
Untuk melihat lokasi, klik DISINI
=================================================================
RUMAH Type 30/54
ü
Ukuran Bangunan : 30 m2
ü
Ukuran Tanah : 6 x 9 m (54 m2)
ü
Lokasi :
Blok E dan F
ü
Kondisi saat ini : Belum dibangun
ü
Sistem Pembelian : CASH atau Kredit KPR non
Bank
ü
Harga unit : Rp.
175.000.000,-
CARA PEMBELIAN (Cash):
1. Membayar Tanda Jadi Rp. 5.000.000,-
2. Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp. 85.000.000,- dikurangi
uang tanda jadi, dilakukan
paling lambat 10 hari setelah Tanda Jadi,
dan dapat diangsur maksimal 2
kali dalam kurun waktu 2 bulan
3. Pelunasan dibayarkan pada saat Kondisi unit 100% selesai
atau pada saat penandatanganan AJB
* Keistimewaan : Harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya transaksi
berupa:
ü Biaya Pemecahan Sertifikat
ü Biaya Pajak Penjual
ü Biaya Jasa Notaris
ü Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
ü Biaya Pajak Penjual
CARA PEMBELIAN (KPR Non Bank):
1. Membayar Tanda Jadi Rp. 5.000.000,-
2. Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp.
75.000.000,- dikurangi uang tanda jadi,
dilakukan paling lambat 10 hari
setelah Tanda Jadi, dan dapat diangsur
maksimal 2 kali dalam kurun waktu 2
bulan
3. Angsuran Bulanan KLIK
DISINI
4. Pelunasan sebelum jatuh tempo diberi Potongan (Diskon)
sebesar Rp. 1.000.000 dikali sisa waktu
5. Penandatanganan AJB dilakukan paling lambat 2 bulan setelah
pelunasan dilakukan
*
Harga sudah termasuk :
- Biaya Pemecahan Sertifikat
- Biaya Pajak Penjual
- Biaya Jasa Notaris
*
Harga belum termasuk :
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
=================================================================
*Catatan Penting :
Kelebihan dari Jumlah Angsuran Pokok Kredit atau KPR non Bank diatas bukanlah merupakan Bunga Kredit, melainkan bahwa Besaran Jumlah angsuran Kredit adalah (Angsuran Pokok Utang + Nilai Kenaikan Harga Tanah dan Bangunan perbulan)
=================================================================
=================================================================