Saat ini Cantika Residence kembali membuka penjualan RUKO MURAH
Apa sih keistimewaan membeli Rumah/ Perumahan di Cantika Residence… ?
Disini Konsumen mudah melakukan Transaksi Jual - Beli, karena Cantika Residence Memberikan layanan Istimewa berupa sistem jual - beli Syariah yang tidak dijumpai pada Kompleks Perumahan lainnya.
Layanan Istimewa tersebut diantaranya:
1.
KPR non Bank TANPA BUNGA
2.
Syarat KPR tidak ribet, cukup Foto
copy KK dan Foto copy KTP
3.
Konsumen tidak diwajibkan memiliki
penghasilan tetap ataupun Mutasi rekening Koran yang bagus seperti
yang dipersyaratkan oleh Bank pada umumnya
4.
Memberi kebijakan khusus kepada para
Nasabah yang mengalami KREDIT MACET berupa
Pengembalian uang sejumlah 40% sampai 60% dari jumlah uang yang telah
disetor oleh Nasabah setelah dilakukan Pelelangan atas unit tersebut
kepada pembeli lainnya.
========================================================================
Kompleks ini berlokasi di Jl. Jendral Hertasning, Desa Taeng, Kec. Pallangga, Kab.Gowa, Sulsel. atau tepatnya dijalur Poros Taeng menuju Barombong,
Keunggulan LOkasi :
Posisi lokasi Kompleks Cantika Residence sangat strategis, hanya butuh waktu 10 menit ke Kota Sungguminasa dan 15 menit ke Tanjung Bunga, serta hanya 10 menit ke Parang Tambung atau Kampus UNM.
Untuk melihat lokasi, klik DISINI
Untuk melihat lokasi, klik DISINI
========================================================================
RUKO 1 Lantai
- Ukuran Bangunan : 45 m2
- Ukuran Tanah : 4,5 x 20 m (90 m2)
- Lokasi : Blok A (di depan/ Poros Jalan)
- Kondisi saat ini : Belum dibangun
- Sistem Pembelian : CASH atau KREDIT KPR Bank dan KPR non Bank
- Harga unit kondisi 100% : Rp. 325.000.000,-
CARA PEMBELIAN (Cash):
1. Membayar Tanda Jadi Rp. 10.000.000,-
2. Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dikurangi uang tanda jadi,
dilakukan paling lambat 10 hari setelah Tanda Jadi, dan dapat diangsur
maksimal 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan
3. Pelunasan dibayarkan pada saat Kondisi unit 100% selesai atau pada saat
penandatanganan AJB
*Keistimewaan : Harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya transaksi berupa:
- Biaya Pemecahan Sertifikat
- Biaya Pajak Penjual
- Biaya Jasa Notaris
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
- Biaya Pajak Penjual
CARA PEMBELIAN (KPR Non Bank):
1. Membayar Tanda Jadi Rp. 10.000.000,-
2. Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp. 225.000.000,- dikurangi uang tanda jadi,
dilakukan paling lambat 10 hari setelah Tanda Jadi, dan dapat diangsur
maksimal 6 kali dalam kurun waktu 6 bulan
3. Angsuran Rp. 4.000.000 per bulan selama 40 bulan, dimulai dari 1 bulan sejak
pembangunan dilakukan
4. Pelunasan sebelum jatuh tempo diberi Potongan (Diskon) sebesar Rp. 1.500.000,-
dikali sisa waktu
5. Penandatanganan AJB dilakukan paling lambat 2 bulan setelah pelunasan dilakukan
* Harga tersebut sudah termasuk :
- Biaya Pemecahan Sertifikat
- Biaya Jasa Notaris
- Biaya IMB
* Harga tersebut tidak termasuk :
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
- Biaya Pajak Penjual
CARA PEMBELIAN (KPR Bank):
1. Membayar Tanda Jadi Rp. 10.000.000,-
2. Pembayaran Uang Muka (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dikurangi uang tanda jadi,
dilakukan paling lambat 10 hari setelah Tanda Jadi, dan dapat diangsur
maksimal 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan
3. Perkiraan Angsuran Rp. 3.600.000 per bulan selama 120 bulan, dimulai saat
unit bangunan selesai
4. Penghasilan tetap per bulan berkisar Rp. 5.000.000,- ke atas
* Harga tersebut sudah termasuk :
- Biaya Pemecahan Sertifikat
- Biaya IMB
* Harga tersebut tidak termasuk :
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
- Biaya Pajak Penjual
- Biaya Jasa Notaris
- Biaya Proses KPR di Bank
*Catatan Penting :
Kelebihan dari Jumlah Angsuran Pokok Kredit atau KPR non Bank diatas bukanlah merupakan Bunga Kredit, melainkan bahwa Besaran Jumlah angsuran Kredit adalah (Angsuran Pokok Utang + Nilai Kenaikan Harga Tanah dan Bangunan perbulan)